Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berlanjut di Banding, Mahfud: Mari Kita Pelototi Terus

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena Anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," sambungnya.

Selain itu mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.

Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dikatakan, proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina dilansir dari Kompas.com.