Korban dugaan asusila oleh Hasyim Asy'ari memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) untuk melakukan upaya hukum.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa pihaknya belum membuat laporan resmi ke kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim Asy'ari.
“Kekerasan seksual itu kan perkara pidana dan yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU,” jelas Maria Dianita dalam diskusi publik daring di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Perbuatan Hasyim sebagai teradu, menurut Maria, termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa,” beber Maria.
