KENDARI, TELISIK.ID - Salat sunat Dhuha merupakan amalan yang memiliki keutamaan yang sangat besar dan mulia.

Salat Dhuha dua rakaat telah mencukupi kewajiban sedekah dari persendian pada manusia yang berjumlah 360 persendian.

Hal ini seperti hadis Nabi Muhammad SAW yang dari Abu Dzar, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan salat dhuha sebanyak 2 rakaat.”

Karena keutamaan itu, maka patut bagi muslim untuk menunaikan salat sunah ini. Untuk itu, kami rangkumkan beberapa hukum fikih seputar salat dhuha yang diterangkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

1. Waktu Pelaksanaan