KENDARI, TELISIK.ID - Perencanaan detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis di Kota Kendari, disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. Sedangkan RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun. Rencana besar desain tata ruang untuk peruntukan kawasan zonasi terutama pada kecamatan strategis.
Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun rencana detailnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
Baca Juga: 67 Kasus Kecelakaan Ditangani Basarnas Kendari Sepanjang Tahun 2022
RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
