"Kawasan perkantoran di Kecamatan Kambu yang akan menjadi area perkantoran. Kita hanya menata kawasannya supaya Kota Kendari menjadi kota ramah apra investor," bebernya.

Dikutip dalam p4w.ipb.ac.id, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Baca Juga: Telisik.id Diganjar Penghargaan Appreciations Bank Sultra For Media 2022

Selanjutnya sebagai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang di setiap wilayah yang sesuai dengan fungsinya perlu ditetapkan kawasan yang diprioritaskan, kemudian disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada tingkat BWP atau Sub BWP.

Dalam sistem rencana detil tata ruang kawasan perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah. Peraturan Zonasi ini dapat menjadi rujukan untuk menyusun RTRK/RTBL.