"Dan karena ini berkaitan juga dengan hak-hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” ujarnya.
Kemudian, pertanyaan diskriminasi, seksis dan bermuatan pelecehan terhadap perempuan dalam TWK juga menjadi faktor yang mendorong pegawai melaporkan pimpinan KPK.
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini,” ucapnya.
Hotman menilai, pimpinan KPK telah bertindak sewenang-wenang. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK sedikit pun.
