"Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei, MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan keraguan kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei, pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai,” kata Hotman.

“Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan. Bukankah salah satu asas KPK itu adalah kepastian hukum, bukankah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat final,” sambungnya.

Sementara itu, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku, pegawai sebenarnya sedih ketika melaporkan pimpinan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab, menurutnya, seorang pimpinan haruslah memiliki integritas.

“Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih karena kami harus melaporkan pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik,” kata Novel.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Jurusanmu