JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menyatakan mengundurkan diri dari KPK pada Kamis (21/12/2023) malam.
Firli mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. Pemberitahuan pengunduran diri disampaikan Firli lewat surat.
Pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini juga mengaku telah memberitahukan pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK lainnya dan Dewan Pengawas (Dewas).
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan). Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” tutur Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam.
Firli dengan kasus pidana dan etik yang menjeratnya dan perpanjangan masa jabatan satu tahun hingga Desember 2024, dia menegaskan sudah bulat menyatakan mundur dan tidak mau meneruskan sisa masa jabatannya.
