Dalam kesempatan itu, Firli mengaku dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi. Namun, dia tidak mengikuti sidang kode etik dengan alasan kedatangannya ke KPK untuk menyampaikan pengunduran diri.
“Saya menunggu sidang kode selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang etik,” kata Firli.
Mengaku sehari penuh berada di Gedung KPK, Firli diketahui tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan berlangsung Kamis (21/12/2023). Penyidik Polda Metro Jaya menilai Firli beralasan tak masuk akal hingga mangkir dari pemeriksaan.
Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran di Polda Metro Jaya karena sedang menjalani sidang etik oleh Dewas KPK. Pemberitahuan itu disampaikan Firli di dalam surat melalui pengacaranya Ian Iskandar.
“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” tegas Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023).
