FJK meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas. Ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman, tentu menghasilkan informasi yang berkualitas. Dengan begitu, masyarakat juga mendapatkan informasi yang bisa mencerdaskan dan menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang sosial media.
“Tindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berkaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE,” pinta Asdar.
FJK juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis. Perusahaan media juga mesti memberikan upah layak terhadap jurnalisnya. Biarkan jurnalis bekerja sebagai jurnalis. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
