Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah membenarkan adanya surat dari Direktorat Pol PP ke KemenPAN-RB yang meminta jatah formasi CASN.
Baca Juga: Portal SSCASN Bermasalah, Pendaftaran CASN dan PPPK Diperpanjang
"Iya ada suratnya (permintaan formasi), " timpalnya.
Ia menerangkan, Pol PP berbeda dengan guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis yang setiap tahunnya mendapat jatah P3K. Sedangkan Pol PP pengangkatannya melalui seleksi CASN, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 259 dan PP Nomor 16 tahun 2018 pasal 1 ayat 2.
"Statusnya beda. Pol PP itu pengangkatannya harus menjadi PNS," tandasnya. (B)
