"Kami tidak sepakat dengan ketidakpatuhan Pemkot terhadap perintah Kemendagri dan Kemenkeu. Sebab dalam surat perintah Kemendagri dan Kemenkeu minimal 50 persen anggaran belanja langsung yang digeser diperuntukkan penanganan COVID-19. Itu standar minimalnya," ucapnya.

Dalam pergeseran anggaran tahap 2, Pemkot hanya menggeser anggaran sebesar 20 persen, sehingga Baubau mendapat sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen. Nah kemudian Pemkot berinisiatif kembali melakukan pergeseran tahap ketiga untuk memenuhi standar 50 persen tersebut. Namun, juga tidak terpenuhi hanya sekitar 47 persen sekian.

"Itulah alasan kami menganggap Pemkot dalam hal ini  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak fokus dan tidak patuh terhadap perintah pemerintah pusat," tambahnya.

Hal lain yang tidak disepakati Fraksi BPP adalah dana Rp 220 miliar lebih yang digeser Pemkot belum jelas peruntukannya.

"Satu hal yang kami tidak sepakati juga adalah yang disampaikan Kepala BPKAD, ada lebih dari Rp 220 miliar dana yang digeser, sedangkan dana COVID-19 hanya Rp 92 miliar. Artinya ada sekitar Rp 100 miliar yang masih kabur, belum jelas penggunaannya." jelasnya.