Mengenai kejelasan tentang LHP BPK RI sebesar Rp 11 miliar, Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi, melalui Asisten III Sekda, Muh. Idrus menjelaskan, kapasitas sebagai pemerintah daerah persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
"Sebagai informasi bahwa sampai saat ini dalam sementara proses dan telah ada cicilan pengembalian meskipun jumlahnya masih belum maksimal. Semoga pihak terkait dapat menjadi perhatian," tukasnya. (A-Info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
