MANGGARAI, TELISIK.ID - Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit mengangkat 59 orang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dipekerjakan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
59 THL itu masing-masing ditempatkan di Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai dan Kantor Sat Pol PP.
Namun keputusan tersebut pun ternyata mendapat kritik Fraksi Demokrat. Mereka menjadi satu-satunya fraksi di DPRD yang menolak pengangkatan 59 orang THL itu.
Salah satu anggota Fraksi Demokrat, Silvester Nado menganggap bupati terpilih Pilkada 2020 itu tak paham Undang-Undang (UU), sebab pengangkatan THL dalam suatu daerah mesti harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi.
Silvester juga menyebut gaji untuk puluhan THL tersebut mengandalkan kekuatan anggaran hasil refocusing APBD untuk penanganan COVID-19 sementara kekuatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 tidak cukup untuk membiayai gaji THL dan pembiayaan lain yang jumlahnya membengkak berkali-kali lipat pada APBD Perubahan 2021.
