“Silpa kita memang Rp 63 miliar tapi perlu diingat bahwa anggaran tersebut by name, by address karena memang sudah ada pos yang tentunya Pemda punya kewajiban untuk membayar kebutuhan tersebut,” kata Silvester Nado, Sabtu (02/10/2021).
Nado pun mengutarakan alasan kenapa mempersoalkan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut.
“Kalau kita sepakat dengan argumentasi refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19 kenapa untuk kegiatan Dekranasda yang pada anggaran induk Rp 15.420.000 saja tapi pada Anggaran Perubahan dianggarkan bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 739.780.000 (prosentase kenaikan 4.797, 54 persen). Kenaikan yang sangat fantastis,” paparnya.
“Kenapa kami kritisi ini karena pada Anggaran Induk banyak kegiatan yang direfocusing (baik DAU maupun DAK) untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 sesuai regulasi dari KMK. Banyak kegiatan yang dirasionalisasi dan bahkan ada kegiatan yang dihilangkan sebagai dampak lanjutan dari Refocusing," ujarnya.
"Kegiatan yang terkena refocusing maupun yang dihilangkan tersebut juga terdapat program dan kegiatan yang merupakan pelayanan dasar/pelayanan wajib,” sambungnya.
