Partai Demokrat, lanjut Nado, juga telah menunjukkan regulasi yang melarang untuk merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) di hadapan paripurna yang juga disaksikan Bupati Heribertus Nabit.
"Argumentasi hukumnya jelas. Sekarang kami butuh penjelasan terkait regulasi yang gunakan pengangkatan THL. Perlu dicatat bahwa kebijakan tidak bisa mengabaikan aturan yang lebih tinggi. Solusi terbaik menurut kami adalah perlu dilakukan kajian dan analisis kebutuhan tenaga dari Pemda untuk kemudian diajukan ke Pusat untuk memenuhi kebutuhan melalui program PPPK,” cetus Silvester Nado.
Dari sisi aturan, sambung Silvester Nado, Pemkab Manggarai melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikm Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” urai Silvester.
“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia menambahkan.
