BAUBAU, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin (08/02/2021) lalu.

Adapun keenam Raperda yang diajukan Pemkot Baubau di tahun 2021, yakni, pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.

Kedua, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023. Ketiga, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian keempat, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran. Kelima, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan yang keenam adalah Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau.

Sementara Rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini, Rabu (10/02/2021) dalam agenda mendengarkan pendapat Fraksi DPRD. Dimana, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan para juru bicara (Jubir) fraksi. Di antara terkait wacana penyatuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pendidikan Kota Baubau.