JAKARTA,TELISIK.ID - Aksi sejumlah ormas Islam di Gedung DPR RI hari ini langsung direspon Fraksi PAN DPR RI yang mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas).
"Menyikapi dinamika sosial politik yang mengiringi pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari prolegnas," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada Telisik.id di Jakarta (24/6/2020).
Dijelaskan, penghentian pembahasan tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain: Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut.
Catatan itu terutama terkait dengan yidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.
Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.
