KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Faraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kolaka Utara meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) konsisten terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan Dewan tahun 2021 lalu.

Dewan saat itu telah mem-black list salah satu perusahaan beserta orang-orangnya dari lelang proyek di Kolut.

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu anggota Fraksi PDI-P, Nasir Banna, saat membacakan pemandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kolut tentang Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kolut tahun 2021 yang digelar di gedung DPRD, Senin (28/3/2022).

Menurut Fraksi PDI-P, pihaknya  menemukan adanya indikasi oknum perusahaan yang telah di-black list, tetap mengikuti proses tender dan melaksanakan kegiatan dengan menggunakan perusahaan lain atau perusahaan berbeda.

"Hal ini dapat berpotensi mengurangi kualitas dan mutu dari pada kegiatan. Olehnya itu, kami berharap pemerintah daerah konsisten terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya," tegasnya.