Menanggapi pandangan Fraksi PDIP dan Ketua DPRD, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE menjelaskan, prosedur dan mekanisme pengembalian atas temuan dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejauh ini, lanjut wabup, pengembalian itu masih dalam proses tindak lanjut oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan sesuai dengan prosedur yang ada, dalam hal ini Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Terkait dengan rekomendasi tersebut, kami telah melakukan persuratan kepada semua kepala OPD terkait untuk melakukan penagihan kepada pihak rekanan," terangnya.

Ia juga menegaskan jika Pemda Kolaka Utara tidak tinggal diam dan telah berupaya mendorong pihak rekanan melalui instansi terkait untuk secepatnya melakukan pengembalian.

"Kalau saya Pak Ketua, dan seluruh anggota DPRD selalu mendorong agar secepatnya dikembalikan karena itu kewajiban yang mesti diselesaikan,"  kata Abbas.