Meski demikian, wabup menyampaikan agar memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk mengembalikan secara bertahap atau dicicil.
"Yang utama keinginan untuk mengembalikan itu ada dan pemda punya pengacara ada kejaksaan. Kalau memang ada kendala, minta tolong sama mereka," tukasnya.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Muna Koordinasi dengan Instansi Teknis
Sebelumnya, Senin (4/7/2022), Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si menyampaikan hasil temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya kerugian sebesar Rp 9,7 miliar atas proyek pembangunan bandar udara (Bandara) Kolaka Utara dan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi.
Menurutnya, beberapa catatan hasil audit BPK, kerugian yang ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik karena kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
