KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar pada beberapa proyek pembangunan di Kolaka Utara pada tahun 2024.

Terkait temuan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara, Nasir Banna, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara menindaklanjuti temuan Inspektorat.

Nasir Banna mengungkapkan, dari temuan Rp Rp 3.988.564.421 oleh Inspektorat masih tersisa Rp 1.886.713.126 yang belum dikembalikan ke kas negara.

"Kami meminta pemerintah daerah penyelesaian tindak lanjut sisa temuan Inspektorat sebesar Rp 1.886.713.126 yang belum tuntas dari total temuan Rp 3.988.564.421," ujarnya saat rapat paripurna DPRD, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Inspektorat Muna Hati-hati dan Tak Mau Diintervensi di Pemeriksaan Dana Desa Napalakura