"Kalau mereka turun di lapangan dengan menggunakan kendaraan dan ramai-ramai, jelas Anjal lari kalau lihat mereka. Tapi kalau mereka (Satpol PP) mengendap, itukan startegi perang. Satpol PP punya strategi perang," ungkap Lawama.

Lawama mengharapkan agar persoalan Anjal bisa segera diatasi, mengingat keberadaan mereka yang rata-rata masih usia sekolah sangat merugikan orang banyak khususnya bagi pengendara.

Selain itu, lanjut Lawama, keberadaan Anjal dapat mengganggu nilai estetika atau keindahan Kota Kendari yang juga sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Lagi-lagi harapan saya supaya bagaimana Pemkot secara serius menangani itu, dan tentunya dengan kerja sama semua sektor termasuk Dinsos dan Satpol PP," harap Lawama.

Diketahui, penertiban Anjal di Kota Kendari sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.