"Penciutan wilayah tersebut sangat merugikan Kabupaten Kolaka Utara. karena itu, Pemda wajib melakukan langkah konkrit untuk mengambil kembali," terang Muhammad Syair, Selasa (9/4/2024) melalui WhatsApp.
Selain penciutan wilayah, Cay sapaan akrab Muhammad Syair juga mengkritik pemerintah daerah yang seolah-olah memberi ruang kepada para perusahaan pertambangan untuk menghidupkan kembali IUP yang sudah mati.
"Ya, Pemda harus melawan perusahaan pemilik IUP yang ingin menghidupkan IUP mati di Kolaka Utara melalui (PTUN), jangan seolah-olah memberi ruang," tegasnya.
Sekertaris F-PKB ini juga meminta pimpinan DPRD Kolaka Utara untuk menggelar rapat dengar pendapat atau rapat kerja terkait penerbitan izin pembangunan jeti atau terminal khusus (tersus) yang dilakukan Pemkab Kolaka Utara.
"Kami minta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan perizinan apapun kecuali para Investor melibatkan BUMD di dalam kepemilikan saham," pinta Cay.
