"Batas wilayah antar provinsi adalah kewenangan provinsi, dengan kata lain kita perlu melakukan langkah-langkah komunikasi dengan pihak kementerian agar wilayah tersebut dikembalikan kepada Kolaka Utara," (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
