KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memotong gaji untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.

Pemotongan berlaku untuk gaji bulan Agustus 2021.

Pemotongan gaji untuk membantu masyarakat bukan yang pertama kalinya dilakukan melainkan sudah menjadi yang kesekian kalinya.

Ketua DPW PKS Sultra Yaudu Salam Ajo (YSA) mengatakan, pemotongan gaji dilakukan berdasarkan Instruksi DPP PKS yang menyerukan seluruh Aleg fraksi PKS memotong gajinya untuk membantu rakyat terdampak COVID-19.

Tak hanya di Sultra, instruksi ini berlaku untuk aleg di DPR hingga DPRD.