JAKARTA, TELISIK.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI dalam pembacaan pandangan akhir mini tentang RUU Bea Materai menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Anggota Panja RUU Bea Materai, Junaidi Auly menerangkan, ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU itu.
"Kami memandang kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada periode 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," ujar Junaidi Auly pada Telisik.id di Jakarta, Jumat, (4/9/2020).
Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, kenaikan bea materai itu dinilai berpotensi akan melemahkan daya beli masyarakat dan bisa menjadi beban baru perekonomian sehingga angka kemiskinan dan pengangguran akan terus mengalami lonjakan.
