Selain itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan mengalami kenaikan sampai 70 persen menjadi tarif tunggal yaitu Rp 10 ribu yang batas transaksi nominal hanya di atas Rp 5 juta.

"Kami keberatan terkait itu karena dasar penetapan bea materai ini mencederai asas dan filosofi keadilan pajak, baik dokumen kertas maupun elektronik akan disamaratakan," kata Junaidi.

Catatan lain yang menjadi keberatan Fraksi PKS menerima RUU ini kata Junaidi, yaitu belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea materai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara.

"Bea materai ini akan berlaku awal Januari tahun 2021 dan ini menjadi beban baru masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum dipastikan kapan wabah ini berakhir," pungkasnya.

Reporter: Marwan Azis