Piter lagi-lagi mengingatkan, rujukan UUD 1945 pasal 33 dan itu harus dilaksanakan. Mau dilabelin sistem ekonomi Pancasila boleh, asalkan bisa mewujudkan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.

“Ekonomi Pancasila itu bukan jargon, tapi tindakan. Yang perlu itu bukan sekadar omongin ekonomi Pancasila, tapi turunan dari apa yang disebut ekonomi Pancasila. Itu yang kita butuhkan,” tandasnya.

Di dalam teori ekonomi itu, kata Piter, tidak ada ekonomi Pancasila. “Itu kan wacana yang dicetuskan oleh Pak Mubyarto. Itu masih dalam bentuk wacana sekali. Yang kita tunggu itu mana penjabarannya dan bagaimana menerapkannya,” kata Piter.

Prof Dr Mubyarto (3 September 1938-24 Mei 2005) adalah pakar ekonomi kerakyatan Indonesia yang mengajar di UGM dan dikenal sebagai penggagas konsep ekonomi Pancasila. Konsepnya yang sangat normatif dinilai sangat sulit untuk diterapkan di Indonesia meskipun dikembangkan dari dasar negara Indonesia yakni Pancasila.

Baca Juga: Politik jadi Arena Menarik Generasi Milenial