KOLAKA, TELISIK.ID – Seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka inisial SR diamankan pihak kepolisian akibat mengandaikan sertifikat tanah palsu, pada Senin (9/11/2021).
Selain SR, polisi juga ikut mengamankan salah satu ibu rumah tangga inisial YK warga Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, kedua pelaku dalam aksinya berhasil penipu sedikitnya sepuluh korban.
Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan tersebut ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Saat diamankan, polisi berhasil menyita empat lembar sertifikat tanah palsu, surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana,” ujar Saiful, Selasa (9/11/2021).
