Baca Juga: Pelajar 12 Tahun Dicabuli di Rumah Kosong
Hingga akhirnya pelaku AS berhasil menyetubuhi P. Korban sempat melawan dengan menggigit lengan sebelah kiri dan kanan pelaku.
"Kemudian pelaku mencekik leher korban dan membawa korban kembali ke Kecamatan Lasusua," tukasnya.
Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kolaka Utara yang dipimpin langsung IPTU Tommy Subardi Putra, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak tersebut di Kecamatan Lasusua, Sabtu (27/5/2023).
"Pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," tukasnya.
