"Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,56 gram, satu unit handphone. Pelaku berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu," ucap Yusuf Hadi.

Baca Juga: Puluhan Pria Hidung Belang Diperas Hingga Rp 500 Juta Setelah VCS

Selain IM, Satresnerkoba Polres Bombana pada hari yang sama juga berhasil menangkap seorang pria karena kedapatan miliki sabu. Hal ini berdasar pada laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/107/XII/2022/SPKT/Polres Bombana/Polda Sultra, tanggal 12 Desember 2022.

Pada hari Senin (12/12/2022) sekira pukul 06.40 Wita, bertempat di samping kantor Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, diamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Ada juga kasus yang sama di TKP berbeda, seorang pria berinisail S (44) ditangkap dengan barang bukti 8 (delapan) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,68 gram. Para pelaku ini telah ditahan di Polres Bombana," pungkasnya. (B)