Menurut Hadi, tim yang menangkap pelaku adalah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Subdit III, Unit Bunuh Culik (Bucil) bersama dengan Polrestabes Medan.

"Jadi, informasi yang kami dapatkan dari tim penyidik. Pelaku adalah kenalan korban, mereka berkenalan melalui media sosial," ungkapnya.

Dua Minggu berkomunikasi melalui media sosial Facebook, selanjutnya mereka melakukan chatingan via masengger dan belum pernah bertemu juga.

"Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, korban chatingan kembali meminta dijemput dari rumah kawannya di Jalan Pasar Kecil Sunggal. Sekira pukul 13:00 WIB, pelaku chat korban bahwa dia telah menunggu di depan masjid di Jalan Pasar kecil dan menyampaikan naik vario putih dan pake jacket hitam celana pendek," tambahnya.

Kemudian, keduanya bertemu dan jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor pelaku. Akan tetapi, usai berjalan-jalan. Pelaku menyatakan cintanya kepada korban dan ditolak.