"Jadi, motifnya adalah sakit hati karena ditolak oleh korban. Usai ditolak itu, pelaku langsung mencekik korban dan membuangnya di dalam sumur. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, keduanya beristirahat di kebun jagung milik warga. Di situlah terjadi pembunuhan itu.

"Di ladang jagung di Dusun IV, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tempat pelaku membunuh korban. Korban dibunuh dengan cara dicekik dengan tali jaketnya. Lalu dibuang ke sumur," tambahnya.

Diakui Tatan, ucapan korban membuat pelaku kesal dan timbul niat untuk menghabisinya.

"Jadi, kondisi pelaku bibirnya (agak sumbing) pelaku menanyakan kepada korban mau terima dia menjadi pacar. Tapi ditolak korban dan mengatakan pelaku cacat. Mendengar itu, pelaku emosi dan melakukan aksi nekat itu," tuturnya.