JAKARTA, TELISIK.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengalihkan perhatiannya pada e-wallet yang tidak aktif, setelah sebelumnya gagal melanjutkan pemblokiran terhadap rekening bank dormant milik nasabah.

Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi penggunaan dompet digital sebagai sarana penampungan transaksi judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung memblokir transaksi e-wallet sebagaimana pemblokiran yang pernah dilakukan terhadap rekening dormant di bank.

“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” kata Ivan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/8/2025).

Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank pada periode Mei–Juli 2025. Pemblokiran itu dilakukan setelah analisis menemukan sejumlah rekening digunakan untuk tindak pidana.