Dari pengumuman yang disampaikan BPOM, ada 5 obat sirup anak yang tercemar etilen glikol (EG) sehingga harus ditarik peredarannya karena kandungan EG-nya melebihi ambang batas aman. Puan pun meminta pengawasan terhadap produksi obat semakin diperketat.

“Apabila ada kelalaian dari pihak produsen obat, harus diusut tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Politisi Fraksi PDIP itu.

Puan juga mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan deteksi dini dan siaga dalam melayani pasien anak dengan gagal ginjal akut.

Apalagi, sejumlah daerah belum memiliki layanan cuci darah untuk anak atau hemodialisa yang terbatas.

Seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta melengkapi seluruh layanan kesehatan dengan fasilitas dan alat kesehatan yang memadai untuk penanganan kasus gagal ginjal akut anak.