KENDARI, TELISIK. ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil gagalkan transaksi ganja seberat 451 gram.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, tersangka JS, MA, dan MI berhasil diringkus, pada Kamis (30/9/2021) lalu.

"Pada hari Kamis 30 September 2021, petugas kepolisian melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap JS di tempat kerjanya setelah menerima paket kirimkan, yang diduga berisikan ganja. Ia mengakui paket tersebut adalah milik MA," kata Didik Erfianto kepada awak media, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, JS dan MA diringkus di tempat kerjanya yang merupakan kantor pengiriman barang sekira pukul 13.00 Wita di Jln. Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pada saat penangkapan, MA mengakui bahwa paket ganja seberat 451 gram merupakan miliknya bersama MI yang dibeli dengan cara patungan.