2. Tersangka MA mengaku sudah 8 kali memesan ganja melalui Instagram pada akun Med Clubs.

3. Tersangka MI mengaku sudah 2 kali memesan paket ganja bersama MA

4. Tersangka MA mengaku, keuntungan menjual ganja setiap pengiriman Rp. 3.000.000.

Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junt. 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Nuhruddin