Baca Juga: Kepedulian dan Gotong Royong
Nah, soal ada sekitar 14,8 juta pelanggan 450 VA yang non DTKS, itulah urusannya Kementerian Sosial dengan PT PLN (pesero) untuk memperbaharui dan mengupdate data pelanggan mereka ini. Jadi kalau menggunakan narasi tidak tepat sasaran, itu hakekatnya ada persoalan akurasi data di pemerintah yang belum usai dan benar dikerjakan.
Kalau kita merujuk keterangan Kementerian ESDM, bahwa berdasar survei yang telah mereka lakukan terhadap 12,2 juta pelanggan dari 14,8 juta pelanggan 450 VA non DTKS, ada sekitar 50,1% atau sekitar 6,1 juta pelanggan lagi yang berhak menerima subsidi dan layak masuk dalam DTKS. Artinya di sini justru ada kewajiban pemerintah yang belum diberikan terhadap kelompok yang layak disubsidi ini.
Ini dapat kita lihat pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, pada Pasal 2 ayat 1, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Strategi Perbaikan
