JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara pada tahun 2025. Keputusan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri.
Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 dan THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan besaran sesuai uang pensiun bulanan. Selain itu, kebijakan ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang memenuhi syarat tertentu.
