Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR meliputi:
PNS, calon PNS, PPPK
Prajurit TNI, anggota Polri
Pejabat negara, hakim
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara pada tahun 2025
Redaksi ✓
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR meliputi:
PNS, calon PNS, PPPK
Prajurit TNI, anggota Polri
Pejabat negara, hakim
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan