Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undanga.
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR dengan syarat mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang serta telah mendapatkan hak tunjangan dalam surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, gaji ke-13 dan THR juga diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, termasuk ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, serta pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga non-struktural.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur negara dapat terus meningkat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
