Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan serta libur Idulfitri.

Selain pemberian gaji ke-13 dan THR, pemerintah telah mengambil langkah lain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Beberapa kebijakan tambahan yang telah diterapkan mencakup penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen selama dua minggu masa libur Lebaran, serta pemotongan tarif tol dan transportasi untuk perjalanan mudik.

Presiden Prabowo juga mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, pemerintah akan memberikan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja sektor informal.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden, seperti dikutip dari Tribunnews.