Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan pejabat yang telah bekerja dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ujar Presiden.
Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Anggaran Tersedia, Pembayaran Gaji 3.381 Orang CPPPK dan CASN Menunggu SK Gunernur Sultra
