JAKARTA, TELISIK.ID - Gaji pokok anggota DPR RI sebesar Rp 4,2 juta per bulan bukan satu-satunya penerimaan yang diterima wakil rakyat.
Ada sejumlah tunjangan melekat dan komponen hak keuangan lain yang membuat total penerimaan bulanan menjadi lebih besar.
Besaran gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR Rp 4,62 juta dan Ketua DPR Rp 5,04 juta. PP tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (26/9/2026), untuk anggota DPR biasa, sejumlah tunjangan melekat juga menjadi bagian dari penerimaan bulanan. Rincian yang banyak digunakan dalam publikasi mengenai hak keuangan anggota DPR periode 2024-2029 antara lain:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000 per bulan.
