Pada September 2025, DPR juga mengumumkan perubahan komponen hak keuangan anggota. Berdasarkan rincian yang disampaikan Pimpinan DPR, gaji pokok dan tunjangan melekat mencapai Rp 16.777.680. Sementara tunjangan konstitusional tercatat Rp 57.433.000, sehingga total bruto mencapai Rp 74.210.680 sebelum penghitungan pajak. Setelah pajak PPh 15 persen, angka take home pay yang diumumkan DPR sebesar Rp 65.595.730.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penyebutan penghasilan anggota DPR perlu melihat periode dan komponen yang digunakan. Rincian yang berlaku pada 2024 tidak seluruhnya dapat disamakan dengan komponen setelah adanya evaluasi hak keuangan pada 2025.

Selain penerimaan bulanan, anggota DPR juga memiliki ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas. Komponen tersebut dapat mencakup uang harian dan uang representasi dengan besaran yang berbeda berdasarkan wilayah perjalanan.

Rincian yang pernah dipublikasikan mencatat uang harian daerah tingkat I Rp 5 juta per hari dan daerah tingkat II Rp 4 juta per hari, sedangkan uang representasi masing-masing Rp 4 juta dan Rp 3 juta per hari.

Dengan demikian, gaji pokok Rp 4,2 juta merupakan salah satu bagian dari keseluruhan hak keuangan anggota DPR RI. Jumlah penerimaan dapat berubah sesuai jabatan, komponen tunjangan yang berlaku, pajak, serta pelaksanaan tugas kedinasan. (C)