JAKARTA, TELISIK.ID - Kekhawatiran daerah membayar gaji ASN dan PPPK pada 2026 membuat pemerintah melonggarkan batas belanja pegawai APBD melalui skema baru Undang-Undang APBN.
Pemerintah memastikan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD akan diperpanjang.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebelumnya diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Dalam aturan itu disebutkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
