Namun, pelaksanaan aturan tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Tingginya porsi belanja pegawai dinilai dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membayar gaji aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 di Daerah Dipangkas Berujung PHK Massal, Begini Hasil Pertemuan Purbaya dan MenPAN-RB hingga Mendagri

Rini menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK akibat penerapan aturan tersebut.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati penggunaan mekanisme Undang-Undang APBN sebagai dasar pengaturan lanjutan. Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan pegawai dan pembiayaan belanja daerah.