Zain menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya perbedaan dalam SK pelantikan Kadis Perindag yang baru. Di mana SK pelantikan dikeluarkan oleh Pj Gubernur sementara untuk SK Pengguna Anggaran (PA) dikeluarkan oleh gubernur definitif.
"Kami harus mengkaji dulu karena ada perbedaan ini. Selain itu, ada juga pelimpahan kewenangan ke kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga kami harus meneliti lebih lanjut apa saja yang telah dicairkan oleh pejabat lama," jelasnya.
Menurut Zain, jika semua anggaran langsung dilimpahkan tanpa kajian, berpotensi muncul masalah akuntabilitas keuangan.
Dia menyebut masalah yang bisa muncul adalah bila ada dana yang telah direalisasikan oleh pejabat lama namun tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPA yang baru.
"Kalau cepat tapi salah, malah lebih ribet lagi. Lebih baik terlambat daripada nanti berurusan dengan pemeriksa internal maupun eksternal," tegasnya.
