ia menjelaskan, untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji pegawai Perindag, ia berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran, penatausahaan keuangan, pengelolaan kas daerah, serta pengelolaan utang.

"Dengan adanya regulasi yang mendukung, maka saya meng-KPA-kan kewenangan kadis sebagai Pengguna Anggaran. Namun, ini tetap menjadi ranah BPKAD untuk bisa menyinkronkan dan melancarkan urusan gaji ASN di Perindag," jelasnya.

Saat ini, kendala utama pencairan gaji pegawai Disperindag Sultra adalah belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) KPA oleh BPKAD. Akibatnya, hingga Maret ini, para pegawai belum menerima gaji.

Ia menambahkan, keterlambatan ini berdampak bukan hanya pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga terhadap kelancaran sejumlah program kerja Disperindag.